Nusantaratv.com-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), pada Selasa (4/2).
Dalam putusannya MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan selisih perolehan suara antara pasangan terpilih dan pemohon terlalu jauh sehingga tidak memenuhi ambang batas untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Perbedaan perolehan suara antara pasangan pemenang dan pemohon mencapai 26,3%. Angka ini jauh melebihi syarat selisih maksimal yang diperkenankan yaitu 0,5% dari total suara sah," kata Saldi Isra seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Prime.
Meskipun ada kendala teknis dalam sistem rekapitulasi berbasis elektronik atau Sirekap. Tidak ada bukti yang menunjukkan manipulasi secara sistemis yang mempengaruhi hasil pemilu.
Sementara itu dugaan penyaluran bantuan sosial atau bansos program keluarga harapan untuk menguntungkan pasangan tertentu. MK menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya kaitan langsung antara penyaluran bansos dengan perolehan suara paslon terpilih.
Sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Risma dan Gus Hans tidak dapat meyakinkan majelis hakim terkait adanya pelanggaran.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum MK menyatakan bahwa pasangan Risma dan Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara.
"Selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," Hakim Konstitusi Saldi Isra seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Prime.
Dengan keluarnya putusan MK ini, maka dapat dipastikan pasangan nomor urut dua, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2025-2029.