Nusantaratv.com-Puluhan pengedar narkoba berbagai jenis diringkus Satuan Reserse Narkoba di Polres Garut. Ironisnya, dua di antara pelaku merupakan oknum guru Sekolah Dasar (SD) di kota Garut, Jawa Barat.
Dari 35 tersangka, satu di antaranya adalah seorang wanita, dan dua tersangka lainnya adalah guru dengan status sebagai ASN dan honorer di sebuah SD di kota Garut.
Terbongkarnya jaringan narkoba ini bermula bermula saat polisi menangkap seorang pemakai narkoba dan kemudian mengembangkannya di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Baca juga: Terkuak! Pria Pakai Cadar di Masjid Ternyata Guru SD, Niat Mau Lihat Muka Asli Wanita Bercadar
Sebanyak 18 paket sabu siap edar, 15 paket ganja, dan 30.000 butir narkoba berhasil disita dari tangan para pelaku.
"Diamankan dua orang guru, di mana salah satunya telah diangkat menjadi P3K, sedangkan yang lainnya masih sebagai honorer. Kedua pelaku ini terlibat dalam jaringan yang berbeda," kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Jumat (7/5/2024).
Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk narkoba jenis sabu, dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, sementara untuk obat psikotropika, dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.