Nusantaratv.com-Sudah hampir sebulan pengungkapan kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam seolah menemui jalan buntu.
Penangkapan Pegi Setiawan yang diduga sebagai pelaku justru menuai keraguan publik. Sosok Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) dinilai banyak pihak berpotensi salah tangkap. Pasalnya kuasa hukum Pegi mengklaim memiliki alibi kuat bahwa kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi. Bahkan Pegi sendiri secara lantang berteriak saat konferensi pers di Polda Jabar akhir Mei lalu, jika dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus ini pun telah mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi telah menginstruksikan kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Namun hingga kini belum ada titik terang dari pengungkapan kembali kasus ini. Bahkan terkesan kusut dan sulit diurai.
Lantas masih adakah langkah yang bisa ditempuh untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya?
Menurut mantan Kapolda Jabar masa bakti 2016-2017, Anton Charliyan langkah eksaminasi bisa membantu mengungkap kasus ini agar jelas dan terang-benderang.
Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim) yang sering juga disebut dengan istilah legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
Pandangan tentang pentingnya melakukan eksaminasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali ditegaskan Anton Charliyan saat hadir sebagai narasumber dalam Dialog NTV Prime bertema 'Eksaminasi Kasus Vina, Pak Pol! di NusantaraTV, Jumat (7/6/2024).
"Sebetulnya sesuai dengan instruksi Pak Presiden agar masalah ini bisa terang benderang. Harus ada satu lembaga. Harus ada prosedur yang bisa menerangkan," kata Anton Charliyan yang hadir via daring.
"Ini tentu saja untuk penyidik yaitu audit investigasi. Lalu eksaminasi untuk jaksa dan hakim," imbuhnya.
Anton menekankan pentingnya dilakukan eksaminasi dalam kasus Vina dan Eky, karena merupakan keputusan criminal justice system yaitu sudah diputuskan oleh hakim melalui P21 nya jaksa.
"Sehingga semua criminal justice system ini kalau sudah menjadi perhatian publik harus kita terangkan seterang-terangnya," paparnya.
"Dari sana baru bisa kita tahu. Jangan sampai opini ini jadi liar. Jangan sampai saling tidak percaya. Jangan sampai saling tuduh menuduh. Biarkan lembaga yang berwenang untuk penjelasan seterang-terangnya," tambahnya.
Anton menilai eksaminasi terhadap kasus Vina dan Eky memang sudah sangat diperlukan.
"Karena eksaminasi ini kan ada dua. Ada eksaminasi internal. Biasanya enam bulan sekali atau setahun sekali. Tapi ada juga eksternal atau yang disebut eksaminasi publik seperti dalam kasus ini," tuturnya.
"Ini kan sudah menjadi sorotan publik sehingga mau tidak mau setiap institusi criminal justice system' harus melaksanakan agar peristiwa ini menjadi terang-benderang. Jangan malah menjadi kusut," tandasnya.
Dalam pengungkapan kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky, sambung Anton, para pihak jangan saling tuduh tetapi justru bersinergi mencari solusi. Termasuk kesediaan untuk melakukan eksaminasi yang merupakan prosedur legal dalam hukum Indonesia.
"Semuanya itu berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Dimana di dalam prosedur criminal justice system' itu eksaminasi memang salah satu prosedur legal yang disediakan oleh negara. Dan ada prosedurnya di dalam prosedur hukum di Indonesia,' pungkasnya.