NTV Prime: Kritik Keras Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota DPR: Hakimnya 'Sakit'!

Nusantaratv.com - 26 Juli 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Dewan Perwakilan Rakyat turut menyoroti putusan hakim Pemgadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Saroni bahkan tegas menyindir Hakim dan menyebutnya tidak memiliki empati. 

Sahroni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut vonis yang diberikan hakim tidak empati sebab tidak mengindahkan fakta-fakta di persidangan. 

"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya saya sudah sampaikan kemarin, ini hakimnya 'sakit'," tegasnya seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Jumat (26/7/2024).

"Mungkin dia engga punya seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diberlakukan tidak selayaknya," imbuhnya. 

Sahroni mengaku heran dengan vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Ronald Tannur. Padahal Jaksa Penuntut Umum sudah melayangkan tuntutan 12 tahun penjara. 

"Yang herannya Jaksa Penuntut Umum sudah melayangkan 12 tahun penjara tapi hakim memutuskan bebas," ujarnya. 

"Nah ini yang gue bilang kemarin bahwa hakim ini sakit. Dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama," tandasnya. 

Sahroni pun mempertanyakan ada apa di balik vonis bebas yang dijatuhkan hakim. 

"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023 dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia. Ini kan fatal," kata Sahroni. 

"Apakah hakim tersebut engga punya gadget? Atau memang di rumah engga punya TV? Inilah yang gue bilang hakimnya 'sakit'," sindirnya. 

Kritik keras juga dilontarkan Wakil  Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan akan mengawal kasus ini. Ia juga mendorong Kejaksaan untuk mengajukan banding sebagai upaya memperoleh keadilan bagi korban. 

"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur ini," kata Habiburokhman. 

Habiburokhman mengaku mengikuti kasus yang menjerat Ronald Tannur. 

"Melihat video-videonya, menurut saya semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar atau dolus eventualis. Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya korban bisa meninggal dunia," lanjutnya. 

"Ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut. Saya sangat berharap Jaksa melakukan banding," pungkasnya. 

Gregorius Ronald Tannur menuai kontroversi setelah ia dinyatakan bebas dari tuduhan. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 12 tahun penjara karena telah menyebabkan korban meninggal dunia.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close