Nusantaratv.com-Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ajukan enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, telah memasuki babak akhir. Merujuk pada kesaksian yang sudah disampaikan puluhan saksi yang dihadirkan dalam Sidang PK, kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam semakin menjurus ke kecelakaan.
Lalu apa konsekuensinya bagi para terpidana jika memang benar terjadi kekeliruan dalam putusan hakim pada 2017? Di mana hakim telah memvonis keenam terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.
"Kita lihat saja keyakinan hakim nanti bagaimana. Kalaulah sekiranya yakin terhadap keterangan mereka yang saat sekarang ini. Berarti akan dianulir putusan yang lama. Tentu mereka ini terbuka kemungkinan untuk bebas. Dibebaskan mereka nanti," kata Ahli hukum pidana, Akhiar Salim dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Rabu (18/9/2024).
Akhiar mengatakan sekiranya memang benar apa yang diterangkan oleh para saksi-saksi itu yang terpidana di awal persidangan PK. Bahwa mereka tidak ada di tempat.
"Ada yang mengatakan dia lagi tidur jadi alibinya begitu," ujarnya.
Jika hakim yakin atas kesaksian yang diberikan para saksi, sambung Akhiar, maka akan muncul pertanyaan kematian Vina dan Eky karena kecelakaan atau pembunuhan.
"Ada orang meninggal. Meninggalnya karena apa? Apakah kecelakaan sebagaimana dikatakan Polres Kabupaten di awal kejadian atau pembunuhan seperti dikatakan Polresta," kata Akhiar.
"Kalau pembunuhan siapa pembunuhnya?" imbuhnya.
Jika merujuk pada keterangan yang disampaikan keenam terdakwa, sambung Akhiar, mereka tidak ada apa-apa.
"Bahkan menurut mereka berita acara itu mereka enggak buat. Tinggal tanda tangan. Sehingga tentu ini kita lihat saja keyakinan hakim nanti bagaimana. Kalaulah sekiranya yakin terhadap keterangan mereka yang sekarang ini. Berarti akan dianulir putusan yang lama. Tentu mereka ini terbuka kemungkinan untuk bebas," ujar Akhiar.
"Kalau sekiranya Mahkamah Agung yang memeriksa PK ini nanti berbeda pendapatnya dengan yang dahulu. Dan kalau itu yang terjadi biasa-biasa saja. Itulah gunanya PK ini," lanjutnya.
"Hal biasa kalau ada putusan dari PK menganulir putusan yang terdahulu. Hakimnya yang sekarang ini berkeyakinan bahwa yang dulu itu terdapat kekeliruan. Ada novum yang baru mungkin berbeda sesuai pasal 263 ayat 2 huruf a, b dan c. Bisa ini dibebaskan," tandasnya.
Akhiar mengatakan kesaksian dari keenam terpidana juga akan dikaitkan dengan kesaksian seluruh saksi yang dihadirkan di sidang PK. Diantaranya kesaksian dua teman Vina yakni Widi dan Mega serta mantan terpidana Saka Tatal.
"Beberapa waktu sebelum peristiwa masih berkomunikasi via WA dengan Vina. Nah di sinilah nanti hakim akan melihat dengan persoalan pembuktian. Keterangan saksi dan alat bukti elektronik apakah bersesuaian dengan apa yang diajukan oleh pihak penasihat hukum keenam terpidana dan juga kesaksian Saka Tatal tempo hari," pungkasya.