NTV Prime: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Susno Duadji: Iptu Rudiana Merugikan Polri, Tindak Saja Jika Salah

Nusantaratv.com - 29 Juni 2024

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky (Eky), beberapa waktu lalu, telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri terkait tewasnya sang anak, dan kekasihnya Vina Dewi Arsita (Vina), pada 2016. 

Iptu Rudiana diperiksa Propam Polri karena dia turut serta dalam proses penangkapan terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina, delapan tahun silam. 

Muncul dugaan jika Iptu Rudiana melakukan rekayasa pada proses hukum kasus pembunuhan Eky dan Vina.

Hal pemeriksaan, Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik dalam kasus tewasnya sang anak, Eky dan kekasihnya Vina di Cirebon.

Hal ini disampaikan Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam dan Irwasum Polri.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai, sebagai ayah korban, tentu saja tidak ada kode etik yang dilanggar oleh Iptu Rudiana.

"Iptu Rudiana selaku bapak, dia bertanggung jawab pada anaknya dan sebagainya. Justru dia yang membuat laporan polisi, dia juga yang menangkap, dia juga yang menginterogasi. Pertanyaannya, benar tidak dia yang menangkap kedelapan terhukum itu, benar tidak dia menginterogasi? Karena ini bukan tertangkap tangan. Kalau dia benar melakukan itu, tentu saja saya yakin Propam akan menyatakan dia bersalah melanggar kode etik," ujar Susno saat menjadi narasumber dialog NTV Prime di Nusantara TV.

Padahal, pada 2026, ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

"Dia bukan anggota Reserse, tidak semua anggota Polri berwenang menangkap. Tidak semua anggota Reserse berwenang menangkap. Anggota Reserse berwenang menangkap kalau bukan tertangkap tangan yang diberi surat perintah." 

"Kalau memang Iptu Rudiana tidak ada surat perintah melakukan penangkapan dan tertangkap tangan, ya jelas itu salah. Kemudian kalau ada surat perintah maka yang salah dua, yakni yang memberi perintah dan yang melakukan perintah itu.

"Mari kita tunggu hasil pemeriksaan Iptu Rudiana selaku anggota Polri yang diduga melanggar, menyalahgunakan kekuasaan, menangkap, menginterogasi, dan sebagainya," tambah Susno.

Jika Iptu Rudiatna tidak pernah melakukan penangkapan dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky, kata Susno, maka patut bersyukur, sehingga informasi yang tersebar ke masyarakat yang menyebutkan dia melakukan rekayasa pada proses hukum kasus pembunuhan Eky dan Vina adalah tidak benar.

"Tetapi kalau benar itu dilakukan, maka seluruh anggota Polri menerima akibat yang jelek dari tindakan Iptu Rudiana, ya tindak saja, tidak rugi kok, masih banyak anggota polisi lainya," tukas Susno.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close