NTV Prime: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kriminolog UI: Pengadilan Tempat Menguji Fakta, Bukan Medsos

Nusantaratv.com - 21 Juni 2024

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Achmad Hisyam saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (20/6/2024).
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Achmad Hisyam saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (20/6/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Proses hukum terhadap Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), delapan tahun silam, memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jabar, pada Kamis (20/62024). Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik berhasil merampungkan berkas perkara Pegi.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Achmad Hisyam mengatakan, tim dari Kejaksaan harus menguji terlebih dahulu berkas perkara tersangka Pegi.

"Bolanya sekarang ada di Kejaksaan. Tim dari Kejaksaan harus menguji berkas yang sudah diterima tersebut. Apakah sudah memenuhi aturan untuk bisa dilanjutkan ke persidangan atau belum. Karena Kejaksaan memiliki tim sendiri. Mereka bisa menguji fakta-fakta yang disampaikan oleh Kepolisian," ujar Achmad Hisyam saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jika dari tim Kejaksaan tidak ada koreksi terhadap berkas perkara Pegi tersebut, maka selanjutnya bisa langsung diajukan ke pengadilan.

"Di sana (pengadilan) akan bertandinglah, kontestasi antara tim dari Kejaksaan berhadapan dengan lawyer atau pembela dari terdakwa atau tersangka. Kita sebagai orang yang berada di luar pihak Kepolisian, kita tidak bisa menilai apakah (penyidikan) sudah sesuai dan profesional atau belum," tambahnya. 

Menurutnya, selama pihak Kepolisian menjalankan penyidikan sesuai dengan undang-undang (UU), maka secara umum sudah bisa dikatakan berjalan dengan benar. 

"Bukan publik yang berhak menguji. Apakah barang bukti tersebut, apakah saksi tersebut sudah benar. Publik hanya bisa menilai, terutama netizen. Misalkan, 'wah ini nggak benar, ini salah'. Silahkan diuji nanti di pengadilan, di sana tempatnya yang benar. Kalau kita membiasakan medsos atau ruang-ruang publik sebagai arena untuk pengadilan itu tidak benar," imbuhnya. 

"Jika memang ada masyarakat, dan ada netizen yang mengetahui fakta-fakta yang tidak diakomodir oleh pihak Kepolisian bisa disampaikan kepada pihak pengacaranya untuk menjadi 'alat perang' di pengadilan," tukas Achmad Hisyam. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close