Nusantaratv.com-Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Lantas apa konsekuensinya bagi Polri dan para terpidana yang kini menjalani hukuman seumur hidup jika sidang PK mengabulkan gugatan Saka Tatal.
Mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno mengatakan ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung oleh Polri jika sidang PK Saka Tatal dikabulkan.
"Yang pertama, pasti ada penegakan kode etik profesi," kata Oegroseno dalam dialog NTV Prime di NusantaraTV, Jumat (19/7/2024).
"Kemudian kalau ada penghilangan bukti pada saat penyidikan pasti ada pasal berkaitan dengan obstruction of justice (perintangan penyidikan) di situ," lanjutnya.
"Jadi penyidik juga tidak akan bisa lepas dari hukum dan kode etik. Itu yang kira-kira akan dilakukan apabila ini terbukti atau sudah ada praperadilan kaitan dengan Pegi Setiawan," imbuhnya.
Selain memunculkan konsekuensi bagi Polri, kata Oegroseno, juga menimbulkan efek kepada para terpidana jika sidang PK Saka Tatal dikabulkan.
Baca juga: NTV Morning: Jelang Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Minta Pengawasan dari 4 Lembaga Negara
"Kalau dilihat ini kan dituduh kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama. Kalau satu tidak terbukti mereka juga berbicara. Biasanya dikatakan saksi mahkota walaupun saksi mahkota itu juga tidak lazim sebetulnya. Antara saksi dengan saksi saja," tuturnya.
"Sekarang tinggal membuktikan. Dari awal laporan polisi saja sudah tidak betul," tambahnya.
Yang kedua, sambung Oegroseno, perlu diperiksa ulang hubungan para korban dengan keluarganya untuk menghindari jangan sampai terjadi lagi salah korban.
"Apakah Vina ini benar keluarganya itu. Biasanya tes DNA. Karena ke depan ini jangan sampai terjadi lagi salah korban. Misalnya Eky, hubungan Eky dengan Pak Rudi (Rudiana) ini apakah memang Eky ini putranya Pak Rudi," ujarnya.
"Nah yang ketiga. Kalau dikatakan kecurigaan-kecurigaan ini kan kelompok anak muda. Sehingga analisa penyidik itu harusnya lebih tajam lagi. Apakah mungkin di antara pelaku ini saling kenal atau tidak kenal. Kalau membuktikan itu berencana berarti kan mereka saling kenal. Kalau saling kenal kenapa harus dihajar di satu tempat kemudian dibuang lagi? Kalau sudah dihajar, dimatikan di satu tempat di kebun ya tinggalkan saja," lanjutnya.
"Itu kan kecurigan bagi seorang penyidik. Harusnya tajam. Apalagi ditambah diperkosa. Jadi mereka yang melakukan suatu perbuatan pidana itu tidak akan sempurna karena ini menyangkut nyawa manusia," sambungnya.
"Jadi sekali lagi karena kita umat beragama. Allah itu tidak pernah tidur. Di situ jadi kelemahan-kelemahan ini sangat banyak yang ditinggalkan di TKP. Dan kemungkinan juga ada TKP yang tidak diungkap. Dengan melihat posisi akhir si korban seperti itu jadi membutuhkan analisa tajam yang yang yang jenius seorang penyidik untuk melihat kasus pembunuhan Eky dan Vina ini," pungkasnya.