NTV Prime: Hindari Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Calon di Pilkada Hingga 3 Hari

Nusantaratv.com - 28 Agustus 2024

Komisioner KPU Idham Holik
Komisioner KPU Idham Holik

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bisa memperpanjang waktu pendaftaran untuk calon kepala daerah dengan catatan jika hingga akhir pendaftaran hanya ada calon tunggal yang mendaftar. 

KPU RI meninjau kesiapan KPUD Jakarta pada hari pertama pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, Selasa (27/8/2024). Pada hari pertama belum ada paslon yang mendaftarkan diri di KPUD Jakarta.  

KPUD Jakarta baru menerima konfirmasi paslon yang diusung KIM Plus yaitu Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftar pada hari kedua Rabu 28 Agustus. 

Sementara pasangan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun akan mendaftar tanggal 29 Agustus.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan apabila sampai hari terakhir pendaftaran hanya ada calon tunggal maka KPUD bisa memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 hari. 

Hal itu dilakukan untuk menghindari hanya ada calon tunggal sehingga harus melawan kota kosong. 

"Hal tersebut diatur di pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir misalkan tanggal 29 Agustus jam 23:59 menit ternyata baru satu pasang calon yang mendaftar ke kantor KPU di daerah di seluruh Indonesia. Ternyata masih ada partai politik yang belum mengusung atau mendaftarkan pasangan calon maka KPU di daerah itu akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi masa pendaftaran selama 3 hari," kata Idham Holik seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Rabu (28/8/2024). 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close