NTV Prime: Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kepercayaan Publik ke Polri Dinilai Merosot

Nusantaratv.com - 31 Mei 2024

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (30/5/2024).
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (30/5/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menghapus nama Andi dan Dani dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Muhamad Rizky (Eky) di Cirebon pada 2016. 

Penghapusan dua nama itu dilakukan usai DPO atas nama Pegi Setiawan atau Perong ditangkap polisi.

Polisi berdalih dua DPO atas nama Andi dan Dani tidak sesuai fakta di lapangan. Terlebih, alat bukti terhadap Andi dan Dani tidak mencukupi karena hanya fiktif belaka.

Soal dihapusnya dua DPO terduga pembunuhan Vina membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dinilai merosot.

"Bukan hanya itu saja. Tertunda hingga 8 tahun juga membuat kepercayaan publik jatuh. Kalau saya sebagai Penasihat Kapolri, misalkan polisi itu kerjanya nggak bagus, pasti habislah saya maki-maki. Tapi, kalau polisi itu kerjanya bagus, jangan di-bully, seakan-akan polisi itu masih tetap tidak adil, asal tangkap dan sebagainya," ujar Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (30/5/2024). 

Lebih lanjut, menurut dia, polisi tidak akan sembarangan dalam menangani kasus pembunuhan Vina ini. Dia menilai dalam penanganan perkara ini pada 2016 tidak terjadi kesalahan.

"Karena tidak ada gugatan pra peradilan, tidak ada laporan ke Komnas HAM. Artinya, penyidikan kasus ini berjalan dengan mulus. Kalau ada kesalahan, polisi bisa dikoreksi," imbuhnya.

Terkait munculnya wacana untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus pembunuhan Vina ini, Aryanto mengaku tidak setuju. 

"Karena apa? Kalau mau diinvestigasi ini peradilannya, jadi jangan hanya penyidikannya, termasuk juga investigasi para penyidiknya, serta jaksanya. Kenapa dulu bisa masuk bisa jadi tuntutan, termasuk hakimnya juga."

"Kenapa dengan bukti-bukti yang minim kemudian bisa diputuskan pengadilan. Kinerjanya yang harus diaudit investigasi," tukas Aryanto.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])

x|close