NTV Prime: Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nusantaratv.com - 25 Juni 2024

Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Senin (24/6/2024).
Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Senin (24/6/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016, terus mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Demi menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mengerahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky) tersebut.

Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyarankan agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta demi membuat kasus perkara pembunuhan ini semakin terang benderang. 

"Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Ada unsur dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kepolisian. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan masyarakat Cirebon saja," ujar Oegroseno saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, guna menemukan otak pelaku dari perkara ini, maka harus dimulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal pembunuhan Vina dan Eky.  

"Harus kembali ke TKP awal. Kemudian ada salah satu terpidana yang namanya kalau tidak salah Rivaldi (Aditya Wardana). Nama Rivaldi ada dalam BlackBerry-nya korban yakni Eky yang ditunjukkan kepada Liga Akbar. Ini kenapa tidak didalami?" sambungnya.

"Apakah Rivaldi yang terpidana ini benar-benar Rivaldi yang itu atau mungkin ada Rivaldi lain atau alias apalagi," tambah Oegroseno. 

Dia menyebutkan, sangat menarik bagi seorang penyidik Reserse untuk membuka kembali hal tersebut. "Jadi jangan merasa ini menang atau kalah antara penyidik atau Polri dengan penasihat hukum. Ini untuk kepentingan hukum," imbuh Oegroseno. 

Dia juga menyampaikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diduga melibatkan anggota polisi termasuk Iptu Rudiana dalam mengusut kasusnya. 

Diketahui, Iptu Rudiana adalah ayah dari korban Eky. Dia juga disebut menangkap para pelaku tanpa surat penangkapan dan melakukan pemaksaan terhadap saksi untuk merekayasa kasus.

"Pelanggaran etika profesi bisa terjadi. Pada pemeriksaan Liga Akbar misalnya. Liga Akbar diajak hanya untuk menunjukkan, apakah helm, jaket dan sepeda motor ini milik Eky, karena Liga Akbar kawan akrabnya. Lah, ngapain mengajak Liga Akbar? Cukup Iptu Rudiana saja, 'Oh iya ini anak saya'. Dari situ bisa dikembangkan oleh Propam," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, Iptu Rudiana tidak bisa mendatangi seseorang terkait kasus perkara pembunuhan ini tanpa ada surat perintah.

"Nggak bisa dia (Iptu Rudiana) itu. Kalau namanya penyidikan itu harus ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), surat perintah membawa orang, surat perintah penyidikan (sprindik). Jadi semua harus tertib administrasi. Kalau ada anggota Polri yang telah melanggar etika profesi harus ditindak tegas," tukas Oegroseno. 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close