Nusantaratv.com-Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menjadi mantan presiden pertama yang dihukum atas kejahatan berat setelah diputus bersalah di Pengadilan New York.
Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan.
Mantan presiden AS itu hanya terdiam saat diputus bersalah di Pengadilan New York pada Kamis (30/5/2024) waktu setempat.
Juri menilai Trump terbukti bersalah atas 34 tuduhan kejahatan, di antaranya pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang untuk tutup mulut sejumlah orang, termasuk bintang film dewasa Stormy Daniels, sebelum Pemilu AS tahun 2016 silam.
Jaksa wilayah Amerika memuji keputusan juri yang tanpa ragu memutus bersalah mantan presidennya.
"Pertimbangan mereka membawa mereka pada kesimpulan bulat tanpa keraguan. Bahwa terdakwa Donald J Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama untuk menyembunyikan skema korupsi pemilu 2016," kata Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bravo seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Jumat (31/5/2024).
"Terdakwa ini mungkin tidak seperti terdakwa lain dalam sejarah Amerika. Kita tiba di persidangan ini dan pada akhirnya hari ini menjatuhkan putusan ini. Dengan cara yang sama seperti setiap kasus lain yang masuk ke ruang sidang dengan mengikuti fakta dan hukum dan melakukannya tanpa rasa takut," imbuhnya.
Sementara Pengamat Senior dari Institusi Brookings, Elaine Kamarck menyebut putusan terhadap Trump menandai sejarah untuk pertama kalinya mantan presiden Amerika Serikat dihukum bersalah di persidangan.
"Tidak diragukan lagi ini adalah momen bersejarah yang sangat besar. Ini belum pernah terjadi. Seorang presiden bahkan belum.pernah apalagi dihukum atas 34 dakwaan," ujar Elaine.
Baca juga: Hillary Clinton Samakan Donald Trump dengan Vladimir Putin: Ingin Musnahkan Musuh-musuh Politiknya
"Kasus ini juga mempunyai beberapa komplikasi," imbuhnya.
Di sisi lain, warga New York mengaku pesimis Donald Trump akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Mereka menilai Trump akan kembali lolos dari dakwaan.
"Kurasa aku tidak merasa optimis dia akan dimintai pertanggungjawaban atas berbagai hal. Maksudku aku tidak punya perasaan yang kuat tentang apa yang akan terjadi nanti," tutur Rebecca Jenkins, warga New York.
Putusan Ini jadi pukulan telak bagi Trump yang kembali mencalonkan diri dalam pemilu presiden.
Terlebih putusan juri ini terjadi empat hari sebelum dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee dimana Trump akan secara resmi dikukuhkan sebagai calon presiden.
Meski terkesan pasrah saat Pengadilan New York menyatakan dirinya bersalah. Tak lama berselang Donald Trump langsung angkat suara. Ia menyatakan putusan yang dibuat para hakim Pengadilan New York adalah curang dan sesat.
"Saya ingin mengatakan bahwa hari ini adalah hari yang sangat menyedihkan bagi Amerika. Seluruh dunia menyaksikannya. Dan ini adalah hari yang sangat menyedihkan bagi New York," kata Trump dengan nada keras.
"Saya sudah melalui dua uji coba ini. Ini adalah hakim yang sangat mirip. Semuanya meyesatkan semuanya dicurangi. Secara garis besar. Seluruh sistem dicurangi. Hakim Engoron (hakim dalam kasus penipuan perdata Trump) telah dibatalkan sebanyak lima kali dalam kasus saya. Dan dia akan dibatalkan lagi. Dan kami diperlakukan dengan sangat-sangat buruk.
Putusan juri atas 34 dakwaan Trump ini dinilai akan berpengaruh kepada situasi politik AS. Namun banyak pihak menilai Trump tetap mencalonkan diri sebagai capres. Bahkan jika hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.