NTV Prime: Debat Panas! Dianggap Lamban Tangani Kasus Anak Bos Roti Aniaya Pegawai, Kapolres Jaktim: Beliau Ini Pengamat Apa Ya?

Nusantaratv.com - 19 Desember 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly terlibat debat panas saat membahas penanganan kasus anak bos roti aniaya pegawai dengan Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto/tangkapan layar NTV
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly terlibat debat panas saat membahas penanganan kasus anak bos roti aniaya pegawai dengan Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly terlibat debat panas dengan Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto membahas penanganan kasus anak bos roti George Sugama Halim (GSH) aniaya pegawai yang viral di media sosial dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV. 

Menurut Bambang kepolisian harusnya bisa lebih proaktif dan gesit 

Tak terima dianggap lamban dalam menangani kasus tersebut, Kapolres sampai mempertanyakan kapasitas Bambang Rukminto sebagai pengamat. 

"Beliau pengamat apa ya?" tanya Kapolres Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly kepada host jurnalis Nusantara TV Desmona Chandra. 

"Pengamat kepolisian dari ISESS, Pak," jawab Mona. 

Pertanyaan itu dilontarkan Kapolres lantaran menganggap Bambang tak memahami SOP penanganan kasus yang sudah ditentukan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri. 

"Salah satu pertanyaan kita itu kan kita fokus pada peristiwa. Peristiwa yang terjadi? Kita nanya apa yang terjadi? Apa yang luka? dan sebagainya. Ada pertanyaan pemungkas kami yaitu apakah dalam pemeriksaan ini ada keterangan lain yang perlu saudara/ saudari tambahkan," beber Kapolres. 

"Kesempatan yang yang diberikan oleh penyidik untuk si terperiksa atau saksi atau atau pelapor itu memberikan semuanya keterangannya. Tapi jawaban dari Mbak Ayu sudah tidak ada, sudah cukup," imbuhnya. 

Sesuai aturan, kata Kapolres, pihaknya harus mendapatkan minimal dua alat bukti untuk bertindak lebih lanjut. 

"Kita panggil datang tanggal 5 enggak bisa enggak. Mohon waktu untuk ke tanggal 21. Jadi ini hambatan-ambambatan teknis yang yang kita tidak bisa prediksi. Karena masalahnya ini masih di tahap penyelidikan. Berbeda dengan tahap penyidikan. Berbeda juga dengan kasus tertangkap tangan.

Kapolres menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke TKP dan mengumpulkan barang bukti. Akan tetapi dikarenakan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan. 

"Kalau seandainya Mbak Ayu bisa memberikan informasi kepada kami terkait dengan itu dan memberikan buktinya kita bisa mungkin gerakannya lebih cepat dari itu," tandasnya. 

Menanggapi penjelasan Kapolres, 
Pengamat Kepolisian ISESS
Bambang Rukminto mengaku sangat menyesalkan jika penanganan kasus harus menunggu korban yang aktif. Pasalnya, hal itu berpotensi korban bisa mengalami kondisi yang lebih parah. 

"Bagaimanapun juga korban ini di posisi yang sangat ee lemah dan rentan. Kalau kita belajar dari kasus- kasus sebelumnya misalnya terkait kekerasan pada perempuan kalau menunggu korban yang lebih dulu aktif. Ini menunggu korban menjadi lebih parah seperti kasus di beberapa setahun yang lalu misalnya di Jagakarsa. Ketika seorang ibu melaporkan menjadi korban kekerasan di dalam rumah tangga misalnya tidak ditindak lanjut akhirnya menjadi korban  sampai meninggal dunia," ungkap Bambang. 

"Sangat disayangkan seharusnya Polres ini lebih aktif dengan mencari mendatangi TKP misalnya kemudian juga memanggil mereka yang ada di situ. Jadi tidak perlu menunggu korban seperti itu akan menjadi lebih positif dan waktunya pun juga tidak terlalu lama sampai 12," tambahnya. 

Bambang menambahkan kepolisian harus ee semakin aktif kalau melakukan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Keluhan-keluhan arus ditindaklanjuti secara proaktif bukan menunggu korban yang lebih aktif lebih dulu. 

"Karena fakta-fakta di awal itu sudah diketahui misalnya ada luka. Kemudian  tadi disampaikan di awal juga korban didampingi untuk melakukan visum. Ini kan sebenarnya sudah menjadi bukti awal," tandasnya. 

Merespon pernyataan Bambang, Kapolres menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani kasus penganiyaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati. 

"Kita sudah laksanakan. Ingat bahwa tahapan penyelidikan itu berbeda dan tahapan penyidikan berbeda juga dengan kasus tangkap tangan Pak Bambang. Bukan kita membela diri. Kami terbuka kami terbuka Pak, terbuka untuk mengoreksi tindakan kami supaya lebih profesional," pungkas Kapolres. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close