Nusantaratv.com-Komisi Yudisial (KY) angkat suara terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024).
KY memastikan akan memeriksa tiga hakim tersebut.
Menurut KY keputusan tersebut telah menimbulkan keresahan tanda tanya dan kontroversi.
KY langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga Hakim meski belum ada laporan terkait hal ini.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan keputusan ini menimbulkan kontroversi, keresahan, tanda tanya dan mencederai rasa keadilan.
Sebab sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun.
Melalui pemeriksaan ini KY berharap dapat melihat apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
Meski KY tidak bisa menilai hasil keputusan hakim yang membebaskan terdakwa.
KY juga berharap masyarakat yang memiliki informasi atau bukti pendukung segera melaporkan kepada pihak KY agar dapat ditindaklanjuti.
"Namun karena belum ada laporan ke Komisi Yudisial sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik maka Komisi Yudisial mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Jumat (26/7/2024).
"Walaupun KY tidak bisa menilai suatu putusan tetapi sangat memungkinkan bagi Komisi Yudisial untuk menurunkan Tim Investigasi serta mendalami putusan tersebut. Guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim," pungkasnya.