Nusantaratv.com-Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan Kejaksaan Agung dengan kewenangan yang dimilikinya bisa saja mendeponering atau menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada guru honorer Supriyani. Pasalnya, menurut Nasir jika mengikuti cerita kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani terhadap salah satu murid di sekolah tempat dia mengajar terkesan dipaksakan. Hal ini dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Melihat narasi yang disampaikan eh oleh Mas Reza (pakar psikologi forensik) kemudian Andri (kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan). Pertanyaannya adalah wahai orang tua yang polisi itu apa yang sebenarnya anda cari dari kasus ini? Kepada institusi polisi yang kita tanya dengan pertanyaan apa yang mau dicari? Kejaksaan juga apa yang mau dicari? Kemudian ke pengadilan juga apa yang mau dicari? Kepastian hukum," kata Muhammad Nasir Djamil saat menjadi narasumber dalam Dialog NTV Prime bertajuk 'Kasus Guru Supriyani Bermuara Ke Mana?' di NusantaraTV, Senin (4/11/2024).
"Bukankah setelah kepastian hukum ada kemanfaatan dan keadilan? Kenapa tidak fokus kepada kemanfaatan dan keadilan. Kenapa kalian fokus terhadap kepastian hukum?" ujarnya mempertanyakan.
Nasir menilai kasus ini menghabiskan waktu, biaya, trauma dan macam-macam. Karena itu menurutnya bisa saja Kejaksaan Agung dengan kewenangannya mendeponering.
"Mengabaikan, menghentikan kasus ini setelah mendengarkan saran dari pihak-pihak lain, institusi lain terkait dengan masalah ini. Karena istilahnya justru ini membuat kemudian kepercayaan masyarakat itu semakin tidak ada," ucapnya.
"Jadi upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dengan kasus ini akhirnya tidak bisa kita wujudkan. Padahal yang paling berharga itu adalah kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum," lanjutnya.
"Jadi ini yang menurut saya memang harus diperhatikan oleh Jaksa Agung karena kalau saya dengar cerita dari awal sampai sekarang ini itu seperti dipaksa. Sehingga kemudian banyak hal-hal yang sebenarnya tercermin di situ tidak akurat, tidak presisi," imbuhnya.
Berkaca dari kasus ini, sambung Nasir, DPR juga ingin menyampaikan kepada Kapolri bahwa program Presisi Kapolri belum sampai ke bawah.
"Belum sampai ke bawah. Apalagi ke Konawe Selatan sana. Karena itu sekali lagi saya pikir Jaksa Agung lah yang diharapkan bisa menggunakan kewenangannya. Dan semua itu demi kepentingan umum, demi kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri," pungkasnya.