Nusantaratv.com - Dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap anak terdakwa, Kemal Redindo (Dindo) pernah meminta uang sebesar Rp111 juta kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Uang tersebut akan digunakan untuk membeli aksesoris mobil. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, pada Senin (13/5/2024).
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, awalnya menanyakan kepada Sukim apakah dia pernah didatangi ajudan atau anak SYL.
Sukim lantas menyebut pernah bertemu dengan anak SYL, Dindo, saat tengah kunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendampingi SYL.
Kemudian, hakim mendalami terkait adanya permintaan Dindo kepada Sukim. Sukim mengaku ada permintaan berupa uang senilai Rp111 juta.
"Jujur ya. Apakah ada permintaan sesuatu kepada saudara," ujar hakim kepada Sukim.
"Ada Yang Mulia saat di perkebunan, permintaan uang," jawab Sukim.
"Berapa yang diminta?" tanya hakim lagi.
"Yang saya ingat ada Rp111 juta," sebut Sukim.
Sukim menyebut permintaan tersebut disampaikan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp (WA).
Uang tersebut rencananya digunakan untuk pembayaran pembelian aksesori mobil. "Itu (Rp111 juta) diminta langsung? tanya hakim.
"Gini yang mulia, beliau (Dindo) WA untuk menyelesaikan aksesoris mobil. Saya tidak tahu jenis mobilnya apa, cuma itu saja," jawab Sukim.
Sukim mengungkapkan permintaan anak SYL tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto.
"Dilaporkan dulu ke Sekretaris Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto," cetus Sukim.
"Kemudian apa dijawab oleh Sekretaris Ditjen?" tanya hakim.
"Selesaikan," jawab Sukim.
Hakim juga menanyakan perihal sumber uang Rp111 juta yang diberikan kepada anak SYL tersebut. Sukim menyebutkan jika uang tersebut biaya patungan antar pejabat eseleon I Kementan.
"Diambil dari uang mana? tanya hakim.
"Dari uang sharing-sharing," jawa Sukim.
"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim lagi.
"Betul," imbuh Sukim.
Sukim menyampaikan setelah terkumpul Rp111 juta, uang tersebut kemudian diterima seseorang bernama Aliandri yang bekerja kepada Dindo.
"Ada kwitansi nggak? Saudara catat nggak," tanya hakim.
Di mana semua pemberian itu, kata Sukim, tercatat dengan kwitansi yang tersimpan di kantor Kementan.
"Ada bukti transfernya ini? tanya hakim.
"Siap yang mulia," jawab Sukim.