Nusantaratv.com-Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
diperiksa KPK pada Kamis (9/1/2025) siang. Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan proyek liquid natural gas atau LNG yang menyeret eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam Ahok menyebut penyidik tak menanyakan banyak hal. Terkait pemanggilannya Ketua DPP PDIP itu justru mengaku merupakan orang yang turut membongkar kasus korupsi di tubuh PT Pertamina.
Ahok pun menegaskan keterangannya diperlukan sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang ia jabat sejak tahun 2019 hingga mengundurkan diri pada 2023.
"Saksi saja untuk kasus korupsi LNG. Kan kita sudah pernah diperiksa. Makanya tadi lebih cepat. Karena nulis-nulis yang biodata udah engga," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan kasus tersebut tidak terjadi di era ia menjabat sebagai Komut Pertamina.
"Ini bukan jaman saya. Cuma kita yang temukan di jaman saya jadi Komut. Nanti tanya KPK," tandasnya.
Dalam kasus ini majelis hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pada Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 dengan vonis 9 tahun kurungan penjara. Karen didakwa terbukti bersalah dalam pengadaan gas alam cair dengan menerima uang gratifikasi senilai Rp1,09 miliar dan 104,16 Dolar Amerika Serikat. Selain itu Karen juga terbukti membuat perjanjian dengan perusahaan gas Amerika Serikat yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.