Nusantaratv.com-Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan.
Perintah tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (22/1/2025).
"Kemudian saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo seperti diberitakan Nusantara TV.
Prabowo menegaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku harus dipatuhi.
"Tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," tegasnya.
Ia juga menyatakan bagi yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya tapi tidak dilakukan. Pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut.
"Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan," pungkasnya.