NTV Newsflash: Kantor Komdigi Digeledah Kejari, Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp500 Miliar

Nusantaratv.com - 17 Maret 2025

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kasus dugaan korupsi PDNS
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kasus dugaan korupsi PDNS

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria membenarkan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digeledah oleh Kejaksaan terkait kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara tahun 2020-2024. 

Meski demikian Nezar meminta awak media untuk meminta keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait hasil penggeledahan tersebut. 

Hal itu diungkapkan Nezar saat ditemui di Jakarta Selatan Jumat petang. Menurut Nezar kasus tersebut terjadi pada periode 2020-2024 saat Kementerian Komdigi masih bernama Kominfo.

Nezar mengaku tidak tahu menahu soal kasus tersebut meski ia sudah menjabat sebagai wakil menteri sejak tahun 2023. Ia enggan berkomentar lebih jauh soal penggeledahan tersebut dan meminta awak media bertanya kepada pihak kejaksaan.

"Serahkan saja ke proses hukum. Karena itu terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya. Kita serahkan pada proses hukum," kata Nezar Patria seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Newsflash.

Ketika ditanya apakah dirinya selama tidak pernah mencium adanya kasus korupsi. Karena Nezar juga menjabat sebagai Wamen Kominfo di kabinet sebelumnya.

"Itu kan berkelanjutan. Nanti dilihat saja di pemeriksaan," tandasnya. 

Sebagai informasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah Kantor Kementerian Komdigi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengolaan PDNS pada Kementerian komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024. Meski belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini tetapi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close