NTV Newsflash: Bukan Cuma di Tangerang, Lahan Laut di Sumenep juga Bersertifikat SHM

Nusantaratv.com - 26 Januari 2025

Investor mengerahkan alat berat untuk mengerjakan proyek di atas lahan laut bersertifikat SHM di Sumenep
Investor mengerahkan alat berat untuk mengerjakan proyek di atas lahan laut bersertifikat SHM di Sumenep

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Persoalan sertifikasi lahan laut ternyata tidak hanya terjadi di laut Kabupaten Tangerang yang menghebohkan publik. Sertifikat lahan di lautan rupanya juga ditemukan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Terdapat seluas 20 hektar lahan di lautan Dusun Tapak Kerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Lahan seluas 20 hektar itu diketahui bersertifikat hak milik atas nama perorangan. 

Rencananya puluhan hektar lahan tersebut akan direklamasi menjadi tambak garam. Penolakan tentu datang dari para nelayan yang khawatir pembangunan tambak garam mengancam akses mereka melaut dan sumber mata pencarian mereka hilang. 

Ketua RT01 RW 01 Dusun Tapak Kerbau Ahmad Sidik mengungkapkan keberadaan sertifikat lahan laut di wilayahnya berawal pada tahun 2009. Pada saat itu ada program ajudikasi dari Kementerian ATR/BPN. 

"Mungkin pemerintah desa mengajukan program tersebut. Kemudian lahan di sini mendapatkan sertifikat tersebut sebanyak 72 hektar. Sudah tergarap tinggal yang 20 hektar. Yang 20 hektar itulah yang kami perjuangkan. Karena apa? Karena itu satu-satunya laut yang belum tergarap," tutur Ahmad Sidik seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Newsflash. 

"Oleh karena itu bersama masyarakat, kami terus melakukan penolakan-penolakan," imbuhnya. 

Sidik menceritakan penolakan pertama terjadi pada 2013. Saat itu juga BPD terlibat. 

"2018 pada saat itu kami melakukan penolakan bersama Pemdes yang saat ini Bapak Muhab selaku Kades juga terlibat penolakan. 2023 kami melakukan penolakan tetapi aktornya yang akan melakukan penggarapan adalah pihak Pemda sendiri bersama investor," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pendaftaran Hak ATR/BPN Sumenep Supriyanto mengakui adanya pengajuan sertifikat hak milik di lokasi laut Sumenep. 

Menurut Supriyanto pengukuran lahan dilakukan oleh pihak ketiga pada 2009 silam.

"Di lahan 20 hektar itu terbagi menjadi 19 sertifikat," ungkapnya. 

Berdarkan hasil penelusuran BPN lahan laut yang bersertifikat dulunya merupakan daratan. Namun karena abrasi daratan tersebut kini terendam air laut saat pasang. 

"Itu tahun 2009. Saya baru setahun di sini. Dilaksanakan pada waktu adjudikasi. Tim ukurnya juga dari pihak ketiga pada waktu itu. Nah informasi dari Pak Kepala Desa kemarin ketika kami ke lapangan. Itu dulu masih berupa daratan. Karena sekarang abrasi mungkin kalau pas pasang itu akhirnya kelihatan laut. Tapi kalau pas surut kelihatan daratan," terangnya. 

"Jadi tim kantor sudah menurunkan tim inventarisasi ke lokasi. Sampai hari ini ada 19 sertifikat," pungkasnya. 

Sebelumnya Kanwil BPN Jawa Timur berencana melakukan inventarisasi ulang terhadap temuan lahan seluas 20 hektar yang sudah memiliki SHM tersebut. Kasus mengenai laut yang memiliki SHM ini mencuat pada 2023 saat rencana reklamasi pantai seluas 20 hektar tersebut mulai dibahas.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close