NTV Morning: Viral! Pria Berseragam ASN Terlibat Pemalakan THR di Pasar Cibitung, Dua Ditangkap Polisi

Nusantaratv.com - 25 Maret 2025

Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya.

Sodri dan Samsul, yang mengaku sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi, ditangkap oleh Tim Gabungan dari Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat pada Senin siang, 24 Maret 2025. 

Keduanya ditangkap setelah video yang memperlihatkan mereka meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Sodri tampak mengenakan seragam ASN dan mengaku telah beraksi bersama tiga rekannya, yaitu Samsul, Agus, dan Doko. Samsul berhasil ditangkap, sementara Agus dan Doko masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Keempat pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1.600.000 dari aksi pungutan liar tersebut. Uang tersebut kemudian dibagi rata di antara mereka.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000 (dari tersangka), uang tunai Rp200.000 (dari korban, yang sempat dikembalikan setelah viral), kwitansi, rekaman video aksi pemerasan, ID Card, celana dan baju seragam dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi dan Kaos.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan para pelaku melakukan pemalakan dalam kondisi mabuk. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya pungutan liar lainnya yang dilakukan oleh pelaku di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Pasar Induk Cibitung, Jalan Teuku Umar, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi premanisme berkedok retribusi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan dan pungutan liar. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi," ujarnya, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa, 25 Maret 2025.

Sementara itu, Sodri mengaku aksi pemalakan ini bukan pertama kalinya dilakukan, karena pada tahun sebelumnya, dia bersama rekannya juga melakukan hal serupa. 

Namun, kali ini pihak kepolisian berhasil menangani kasus tersebut setelah ada laporan dari seorang pedagang pasar.

"Saya dapat bagian Rp600 ribu dari Agus," kata Sodri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasaan dengan kekerasan.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close