NTV Morning: Viral! Masjid Fatimah Umar di Makassar Dijual Rp3,5 Miliar, Warga Sempat Galang Dana

Nusantaratv.com - 16 Juli 2024

Masjid Fatimah Umar akan dijual oleh pemiliknya seharga Rp3,5 miliar.
Masjid Fatimah Umar akan dijual oleh pemiliknya seharga Rp3,5 miliar.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Masjid Fatimah Umar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena hendak dijual oleh pemiliknya dengan harga Rp3,5 miliar.

Meski telah digunakan warga hampir selama kurang lebih 20 tahun, ternyata status masjid bukanlah tanah wakaf. 

Di Masjid Fatimah Umar yang berada di BTN Makio Baji, Bangkala, Manggala, Kota Makassar, Sulsel, terpampang spanduk berukuran 2x1 meter sejajar dengan plang nama masjid yang bertuliskan, dijual pemilik tanah atas nama Hilda Rahman.

Selain di depan pagar, spanduk juga terpasang di jendela tembok depan masjid dengan ukuran 1x1 meter. Sebelumnya, Masjid Fatimah Umar pernah ditawar oleh salah satu warga di Makassar seharga Rp1,5 miliar, namun ditolak oleh pemilik masjid dengan dalih nama masjid tidak boleh diubah. 

Sementara itu, Masjid Fatimah Umar akan dijual oleh pemiliknya seharga Rp3,5 miliar.

Imam Masjid Fatimah Umar Ismail Kapajja menjelaskan, memang lahan yang menjadi tempat berdirinya masjid tersebut bukanlah tanah wakaf, sehingga tahun 1990-an saat dibangun warga sekitar berinisiasi menggalang dana untuk merampungkan pembangunan masjid. 

"Jadi sebenarnya 2 tahun yang lalu memang mereka sudah jual. Waktu itu sudah ada pembeli yang mau eksekusi Rp1,5 miliar, tapi kemudian tidak jadi karena terkait masalah nama yang menurut pemilik ini tidak mau diganti namanya," ujar Ismail, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (16/7/2024).

Alasan mengapa masjid mau dijual? Ismail mengungkapkan, pemilik masjid ingin menyatukan semua asetnya ke Jakarta. 

"Karena katanya mau pindah domisili di Jakarta. Di Jakarta itu dia katanya mau buka pesantren, sehingga mungkin salah satu asetnya dijual. Memang tidak ada wakaf. Pernyataan suaminya bahwa silahkan manfaatkan masjid itu," lanjutnya.

"Dulu kita tahun 2015 sempat ke rumahnya ketemu dengan suaminya, karena kebetulan ibu itu tidak ada. Kita minta ada semacam keterangan. Kata suaminya, 'pokoknya tidak ada keluarga saya yang mengambil masjid itu, silahkan digunakan masjid itu'," tambah Ismail. 

Masjid yang berukuran 381 meter persegi ini juga nyaris digembok oleh pemilik masjid, namun mendapat penolakan dari warga. Sementara untuk pemasangan spanduk tersebut hasil dari persetujuan pemilik tanah dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat sejak awal Juni lalu. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close