NTV Morning: Tragis! Siswi SMP di Palembang Alami Kebutaan Gegara Konsumsi Obat dari Oknum Bidan

Nusantaratv.com - 06 Januari 2025

Bidan Agustina didakwa melakukan malpraktik memberikan obat kepada seorang siswi yang mengakibatkan kebutaan
Bidan Agustina didakwa melakukan malpraktik memberikan obat kepada seorang siswi yang mengakibatkan kebutaan

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Seorang siswi SMP kelas 7 di Palembang, Sumatera Selatan mengalami kebutaan diduga akibat mengonsumsi obat-obatan dari bidan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa sang bidan dengan kasus tugaan malpraktik undang-undang kesehatan. 

BP seorang pelajar siswi SMP kelas 7 terlihat menghadiri persidangan Agustina seorang bidan yang diduga telah menyebabkan kedua mata korban buta akibat konsumsi obat-obatan dari sang bidan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Jumat (3/1/2025). 

Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jaksa menyebut penyebab kebutaan total yang dialami korban BP akibat malpraktik oleh bidan Agustina yang dikenal dengan istilah Sindrom Stevens-Johnson, sebuah reaksi medis langka yang disebabkan oleh konsumsi obat-obatan tertentu. Kondisi ini mengharuskan korban menjalani pengobatan intensif di rumah sakit dan membutuhkan waktu lama untuk pemulihan. Bahkan, BP memerlukan donor kornea mata untuk bisa sembuh total.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa Agustina memberikan enam jenis obat kepada BP yang awalnya hanya mengeluhkan demam dan muntah. Obat-obatan tersebut meliputi Ceterizine, Amoxicillin, Tera F, Ranitidine, Samtacid, dan vitamin C. Namun, bukannya sembuh, tubuh BP justru melepuh di beberapa bagian, termasuk pada matanya yang mengeluarkan cairan bening hingga darah.

Setelah kondisinya memburuk, BP dilarikan ke IGD RS Myria untuk perawatan medis. Meski telah menjalani operasi mata kanan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga BP kini mengalami kebutaan permanen.

Dalam dakwaan, terdakwa Agustina dijerat dengan pasal primer Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau subsider Pasal 440 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Usai persidangan, Nila Sari, ibu korban, mengungkapkan harapannya agar jaksa dan hakim memberikan keadilan hukum bagi anaknya. 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pentingnya pengawasan terhadap praktik tenaga medis yang tidak memiliki izin.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close