Nusantaratv.com - Gabungan sejumlah organisasi jurnalis, konten kreator, penggiat seni, dan mahasiswa menggelar aksi teatrikal sebagai simbol penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024 di Plaza Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Peserta aksi menilai RUU Penyiaran berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat sipil. Aksi teatrikal diperankan dua jurnalis.
Salah satu jurnalis diikat rantai dari Selter Manahan menuju Plaza Manahan dengan mulut dilakban sambil membentangkan spanduk penolakan sebagai simbol pembungkaman kebebasan pers.
Aksi ditutup dengan menyanyikan lagu "Padamu Negeri" secara bersama-sama yang diikuti peserta yang jumlahnya mencapai puluhan orang. Para peserta aksi kemudian meletakkan kartu pers mereka di depan patung Bung Karno, di Plaza Manahan.
"Aksi ini untuk menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran versi Maret 2024 yang di dalamnya banyak sekali pasal-pasal problematik. Salah satunya yang sangat menjadi konsen dari teman-teman jurnalis ini adalah larangan penyiaran konten eksklusif jurnalisme investigatif. Karena mungkin bagi beberapa pihak memang ada ketakutan di dalamnya kalau ada sesuatu yang bisa terungkap dari situ makanya kami konsen menyuarakan itu," ujar Ketua AJI Kota Solo, Mariyana Ricky P.D.
Peserta aksi lainnya mengungkapkan aksi ini sebagai bentuk keprihatinan para jurnalis yang ada di Kota Solo, di mana RUU Penyiaran ini memiliki niatan membelenggu kebebasan pers.
"Beberapa pasal cukup mengkhawatirkan bagi kebebasan pers. Salah satunya yang kami soroti masuknya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dalam hal sengketa pers. Selama ini sengketa pers ditangani oleh dewan pers," sebutnya.
Selain membatasi kebebasan pers, RUU Penyiaran diduga bisa menguntungkan korporasi besar dalam memonopoli industri media.