Nusantaratv.com-Kubu Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan gugatan terhadap hasil pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK resmi menutup pendaftaran gugatan hasil pilkada Jakarta 2024.
Hingga Rabu (11/12/2024) kemarin atau batas akhir gugatan pilkada tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgup Jakarta 2024. Melansir laman resmi MK pada Kamis (12/12/2024) pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024) lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Pramono Anung - Rano Karno memperoleh 50,07 persen dengan jumlah pemilih sebanyak 2.183.239 suara di Pilkada 2024.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 39,40 persen atau 1.718.160 suara.
Lalu, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 10,53 persen atau 459.230 suara.
Kubu Rido sebelumnya sempat berniat menggugat hasil pilkada Jakarta 2024 kmk namun hingga pendaftaran tutup mereka tak mendaftarkan gugatan.
Dengan demikian dipastikan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno memenangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029 satu putaran.