Nusantaratv.com - Tim kuasa hukum enam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky telah menyiapkan 49 orang saksi untuk dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.
Adapun saksi terdiri dari 39 saksi fakta dan 10 saksi ahli. Sidang perdana PK ini bakal dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (4/9/2024).
Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (4/9/2024), tim kuasa hukum enam terpidana yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah siap menghadapi sidang tersebut.
Peradi juga telah menyiapkan tiga memori PK yang akan disampaikan pada sidang PK nanti. Enam terpidana yakni Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, dan Rifaldi.
Baca Juga: NTV Morning: Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman Ngaku Ditembak Peluru Karet oleh Polisi
Untuk saksi fakta yang dihadirkan diantaranya Dede Riswanto, dua teman Vina yakni Mega dan Widi, serta mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan terdiri ahli pidana, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, dokter forensik dan ahli penyidikan.
Kuasa hukum berharap majelis hakim nanti dapat menghadirkan enam terpidana dalam sidang tersebut.
"Untuk menguatkan apa yang didalilkan di dalam memori PK ini, tim hukum Peradi akan mengundang 39 orang saksi fakta, dan juga 10 orang ahli yang akan memberikan keterangan keahliannya dalam rangka memperkuat dalil-dalil yang akan kami sampaikan di dalam persidangan," ujar anggota tim kuasa hukum enam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat.