Nusantaratv.com-Polisi menggerebek rumah supir taksi online di Lampung Selatan Lampung karena nekad mencabuli penumpangnya yang merupakan remaja di bawah umur.
Dalam aksinya tersangka membujuk rayu dan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Tersangka Ridho Susanto (30) tak berkutik saat Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung menggerebek rumahnya di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (25/2/2025) siang.
Tersangka yang berprofesi sebagai supir taksi online ini ditangkap karena nekat mencabuli penumpangnya remaja putri berinisial RAP 16 tahun.
Dari penggeladahan di rumah tersangka polisi menemukan senjata air softgun dan lencana polisi yang digunakannya untuk menakuti korban. Dalam aksinya tersangka membujuk korban dengan sejumlah uang dan mengancam jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Kepada polisi tersangka mengaku khilaf karena tergiur dengan kecantikan korban. Sebagai barang bukti polisi menyita ponsel milik tersangka, pakaian korban dan surat hasil visum.
Polisi pun masih mengembangkan kasus ini guna mencari tahu kemungkinan adanya korban lain dari aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.
"Setelah korban masuk ke dalam kendaraan duduk di belakang. Oleh pelaku dirayu untuk duduk di depan. Pada saat korban ini pindah duduk di depan saat itulah kemudian tersangka RS melakukan perbuatannya. Mengiming-imingi korban akan memberikan uang Rp1 juta asalkan bisa memegang (maaf) dan juga mengelus alat kelamin dari korban," ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
"Setelah itu korban tidak dimintai biaya untuk sewa taksinya. Tetapi uang Rp1 juta tadi juga tidak diberikan," imbuhnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.