NTV Morning: Terjerat Utang Pinjol hingga Ratusan Juta, Karyawati Nekad Curi 143 Ponsel

Nusantaratv.com - 19 Juni 2024

Seorang karyawati pabrik berinisial ES (24) mencuri ratusan ponsel milik perusahaan PT Sat Nusapersada Batam.
Seorang karyawati pabrik berinisial ES (24) mencuri ratusan ponsel milik perusahaan PT Sat Nusapersada Batam.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menangkap seorang karyawati pabrik berinisial ES (24) yang mencuri ratusan ponsel milik perusahaan PT Sat Nusapersada Batam.

Pencurian ini terjadi pada mei 2024. Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp150 juta.

Dalam rekaman video, tampak ES yang sedang memperagakan aksinya mencuri ratusan ponsel di sebuah pabrik ponsel di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Pada mulanya tersangka memasukkan ponsel curiannya ke dalam kotak makanan, lalu disimpan di dalam loker kerja karyawan.

Setelah itu, tersangka membawa keluar barang curian dan tidak terdeteksi oleh petugas keamanan perusahaan yang berjaga di luar pabrik. 

Aksi nekad tersangka mendapat kecaman dari para karyawan yang lain. Menurut keterangan polisi, dalam aksinya yang dilakukan selama 8 hari kerja, terhitung 21 hingga 29 Mei 2024, tersangka berhasil mencuri sebanyak 143 ponsel. 

Tersangka yang diketahui sebagai operator produksi perusahaan bekerja sama dengan dua rekannya berinisial D dan J yang berperan sebagai penadah. Keduanya bertugas menjual ponsel di media sosial dengan harga murah. 

"Jumlah barang yang berhasil tersangka ambil yang sudah kita inventarisir sebanyak 143 unit handphone yang belum dikemas. Jenis handphone yang diambil oleh si pelaku saat ini di 2024 sudah launching dan sudah rilis ke pasar. Saat ini penadah atau orang yang mengambil handphone atau menjual handphone hasil curian ini sudah kita amankan satu orang. Estimasi kerugian perusahaan lebih kurang Rp460 juta," ujar Kanit V Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (19/6/2024).

Atas tindakannya tersebut, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan 2 pelaku lainnya yang turut membantu aksi pencurian ini dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Barelang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close