Nusantaratv.com-Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengungkap praktik jual-beli bayi berusia 11 bulan yang melibatkan ayah sang bayi.
Korban dijual sang ayah melalui media sosial dengan harga Rp15 juta.
Dalam kasus ini polisi juga menangkap dua wanita berinisial NJH dan AHB yang diduga melakukan transaksi jual-beli bayi secara online.
Momen penangkapan kedua wanita tersebut sempat divideokan dan diunggah ke media sosial oleh seseorang yang ada di lokasi kejadian.
Terlihat di video kedua pelaku yakni NJH dan AHB yang merupakan warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatan mereka.
Kedua tersangka adalah pembeli anak berusia 11 bulan yang dijual oleh sang ayah.
Komunikasi terjalin antara keduanya melalui media sosial.
Usai bersepakat antara sang ayah dengan kedua wanita ini bertemu dan menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.
Mereka akhirnya bisa ditangkap usai komunikasi dengan ibu korban yang sejak awal tidak mengetahui jika anaknya hilang karena dijual sang suami.
Saat pertemuan inilah, emosi warga tak terbendung karena terlanjur mengira keduanya adalah wanita pelaku penculikan.
"Ini dia orangnya! ini orangnya," teriak warga.
Polisi menduga kedua tersangka adalah bagian dari sindikat penjualan manusia dengan modus adopsi.
Polisi masih mengejar ayah korban yang buron setelah kasus ini viral di media sosial,
"Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik terfaktakan bahwa anak tersebut merupakan korban perdagangan anak yang dilakukan oleh orang tuanya, ayahnya berinisial F," tutur Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Kamis (9/5/2024).
"Kemudian orang tuanya tersebut memposting di Facebook bahwa anak tersebut butuh ibu asuh, kemudian postingan tersebut disambut oleh tersangka berinisial NJH. Kemudian ersangka NJH mengatakan kepada tersangka AHB untuk melakukan pertemuan dengan orang tua tersebut, dan terjadilah transaksi sejumlah uang kurang lebih Rp15 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.