NTV Morning: Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah Saat Datangi Mahkamah Agung

Nusantaratv.com - 21 Juni 2024

Kuasa hukum dan keluarga meminta Mahkamah Agung mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan agar bisa berlangsung netral dan objektif.
Kuasa hukum dan keluarga meminta Mahkamah Agung mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan agar bisa berlangsung netral dan objektif.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kuasa hukum serta keluarga Pegi Setiawan mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Kamis (20/6/2024).

Mereka meminta MA mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong agar bisa berlangsung netral dan objektif.

Kartini, Ibu Pegi Setiawan sempat menangis saat tiba di gedung MA. Keluarga berharap MA dan aparat hukum bisa membebaskan Pegi Setiawan yang dinilai tidak bersalah.

Kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan menyerahkan surat permohonan yang disampaikan ke badan pengawas MA. 

Mereka berharap MA bisa menjaga sidang praperadilan yang berlangsung pada 24 Juni mendatang agar berjalan netral dan objektif serta sesuai fakta hukum yang ada.

"Kenapa kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA untuk mengawasi, agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, permohonan ini ditujukan atas kekhawatirannya karena pihaknya yakin jika Pegi Setiawan bukan pelaku. 

Sebab, menurutnya, DPO merupakan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Toni menilai alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup. 

"Maka kami gugat praperadilan. Kami khawatir PN Bandung tetap menetapkan sah penetapan tersangka itu meskipun menurut kami alat buktinya minim. Ada beberapa syarat formil lain termasuk nanti apakah dilakukan pemeriksaan saksi atau belum sebelum ditetapkan tersangka," imbuhnya. 

Toni menegaskan jika kliennya bukan buronan kasus pembunuhan Vina. 

"DPO itu Pegi alias Perong. Kalau Pegi alias Perong yang ditangkap silakan, tapi kan ini orang yang berbeda. Kalau orang yang berbeda yang dicurigai haruslah dilakukan pemanggilan dulu, karena orang lain kan, beda dengan Pegi alis Perong. Ini nggak, langsung dilakukan penangkapan," tukas Toni.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close