Nusantaratv.com-Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang dituduh menganiaya siswanya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.
Dalam eksepsi terungkap adanya permintaan uang Rp50 juta dari kepolisian agar perkara ini tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Supriani tiba di gedung Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan Senin (28/10/2024) pagi pukul untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam Eksepsi yang dibacaka oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan terungkap ada permintaan uang senilai Rp50 juta oleh Kapolsek Baito agar kasus ini dihentikan. Menurut Andri pihaknya memiliki bukti terkait permintaan uang ini. Nantinya akan dibuka dalam persidangan.
Andri mengatakan permintaan uang itu sebagai bukti bahwa penyidik yang menangani perkara ini telah melanggar kode etik profesi Polri.
Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditolak oleh majelis hakim karena disusun melalui proses yang cacat dan penuh rekayasa.
Selain itu kuasa hukum Supriyani mengatakan dalam perkara ini penyidik tidak netral hingga terjadi konflik kepentingan lantaran ayah korban Aipda Wibowo Hasyim Kanit Intel Polsek Baito ikut mengambil barang bukti sapu ijuk.
"Tapi di permohonan kami tadi, kami meminta majelis hakim agar menolak keberatan kami. Ini kan aneh kan? Kita meminta keberatan tapi kita meminta hakim menolak. Kenapa? Supaya persidangan ini bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Karena kalau misalkan eksepsi kami diterima itu persidangan tidak akan lanjutkan pokok perkara," kata Andri Dermawan seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (29/10/2024).
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi," tandasnya.
"Kami ingin buktikan itu. Supaya kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin supaya oknum-oknum yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka, telah membuat Ibu Supriyani ditahan harus dipertanggungjawabkan. Baik secara administratif misalnya ada sanksi etik atau apapun termasuk sanksi pidana," pungkasnya.
Sementara itu Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan enggan menanggapi eksepsi kuasa hukum Supriyani karena membahas pokok perkara.