Nusantaratv.com - Pengacara Toni RM mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polres Cirebon Kota yang diduga telah melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
"Berdasarkan keterangan para terpidana dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon, para terpidana mengaku disiksa di ruang Unit Narkoba Polres Cirebon Kota. Tim khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri seharusnya segera menindak lanjuti keterangan para terpidana yang disampaikan secara resmi di persidangan PK di Pengadilan Negeri Cirebon itu," ujar Toni, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (16/9/2024).
Selain itu, Toni juga meminta Mabes Polri merevisi temuannya yang menyebut Iptu Rudiana tidak melanggar kode etik.
Faktanya, menurut Toni, dari keterangan para terpidana dan Saka Tatal yang disampaikan dalam sidang PK tersebut menyebutkan Iptu Rudiana dan sejumlah oknum Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba pada 2016 diduga turut melakukan penyiksaan terhadap para terpidana.
"Evaluasi kembali keputusan Mabes Polri yang saat itu diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang mengatakan hasil pemeriksaan Propam Polri, Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran. Karena faktanya dari keterangan para terpidana, Iptu Rudiana ini melakukan penganiayaan bersama anak buahnya," tukas Toni.