NTV Morning: Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam

Nusantaratv.com - 26 Juni 2024

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, mendatangi Kemenko Polhukam pada Selasa (25/6/2024).
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, mendatangi Kemenko Polhukam pada Selasa (25/6/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (25/6/2024).

Kehadiran mereka yakni melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) yang tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 24 Juni 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menunda sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. 

Sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon dari Polda Jawa Barat tidak kunjung hadir ke persidangan.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman awalnya sudah bersiap sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hakim memutuskan sidang itu ditunda hingga Senin, 1 Juli 2024.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi datang untuk membuat surat pengaduan kepada Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

Dia berharap Hadi Tjahjanto dapat menegur dan mempertanyakan ketidakhadiran sekaligus keseriusan Polda Jabar dalam menangani kasus ini.

"Saya meminta agar beliau (Hadi Tjahjanto) menegur Polda Jawa Barat. Kemarin, pada sidang praperadilan pertama, mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Marwan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (26/6/2024).

Dia menilai Polda Jabar tidak menangani kasus pembunuhan Vina dengan serius. Dengan begitu, kata Marwan, bisa menciptakan persepsi negatif terkait penuntasan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.

"Ini adalah perkara yang harus ditangani dengan serius, bukan soal menang atau kalah, tapi untuk menguji argumen di pengadilan. Ketidakhadiran Polda hanya menambah buruk persepsi masyarakat terhadap mereka," tambah Marwan.

Disebutkannya, sidang praperadilan ini adalah kesempatan untuk menguji argumen masing-masing pihak. 

"Tentu argumen kami dan Polda Jabar berbeda, jadi diadu di praperadilan. Kalau di praperadilan saja dari Polda Jabar tidak serius, bagaimana ini? Jangan sampai mindset dari netizen, masyarakat, melihat Polda Jabar tidak datang, itu sudah negatif," tukas Marwan. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close