Nusantaratv.com - Jaksa mementahkan semua bukti baru atau novum yang ditunjukkan oleh kuasa hukum Saka Tatal di sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus tewasnya Vina dan Eky.
Sebagian novum dinilai bukti lama dan sebagian lainnya disebut tidak relevan dengan kasus yang ditinjau.
Sidang PK Saka Tatal atas kasus tewasnya Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) yang diajukan eks terpidana Saka Tatal pada 26 Juli 2024 mengagendakan kontra memori atau jawaban Jaksa atas novum yang diajukan pemohon.
Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Rizqa Yunia, Hakim Anggota Galuh Rahma Esti serta Yustisia Permatasari menerima berkas sekaligus mendengarkan jawaban dari empat Jaksa yang mendakwa Saka Tatal, delapan tahun lalu.
Hasilnya, Jaksa mementahkan semua novum yang diberikan kuasa hukum Saka Tatal.
"Selanjutnya terhadap novum ke empat, pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungwabkan secara hukum, di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum atau pun forensik tetapi pemohon hanya berkesimpulan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Gema Wahyudi, seperti diberitakan Nusantara TV dama program NTV Morning, Senin (29/7/2024).
Dia melanjutkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan memori pemohon yang pertama pada halaman 26 poin ke-10 yang menerangkan jika Saka Tatal memukul satu kali dengan tangan kosong dan mengenai pipi korban Muhammad Rizki Rudiana di flyover Sumber Cirebon.
"Oleh karena itu novum foto ke-1 sampai dengan ke-5 beserta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan yang diajukan oleh penasehat hukum peninjauan kembali kami anggap bukanlah novum," tambahnya.
Kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sejumlah novum untuk memulihkan nama baik klien mereka. Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.