NTV Morning: Siap-siap! Mulai 1 Juli, Bikin SIM Syaratnya Wajib Punya BPJS Kesehatan

Nusantaratv.com - 07 Juni 2024

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty menjelaskan kesiapan pelaksanaan kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM/tangkapan layar NTV
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty menjelaskan kesiapan pelaksanaan kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah akan segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Aturan ini akan diujicoba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia. 

BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi mulai 1 Juli 2024. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS kesehatan tersebut  antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kepolisian dari Satlantas Polrestabes Palembang terus melakukan sosialisasi program peraturan tersebut kepada masyarakat. Agar pada saat uji coba mendatang dapat berjalan dengan lancar. 

"Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi. Kemudian untuk melakukan ujicoba kita mulai pada 1 Juli 2024. Apabila nanti dirasa sesuai, itu akan diimplementasikan secara nasional," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Jumat (7/6/2024). 

Anggota masyatakat yang menjadi pemohon pembuatan SIM atas kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini. 

"Saya rasa sih semua masyarakat memiliki BPJS. Kayanya engga masalah," tutur Erwin Batubara warga Palembang yang juga pemohon pembuatan SIM.

"Dibilang setuju, ya sepertinya engga ada keberatan," tandasnya. 

Dengan adanya kebijakan kepolisian negara RI tentang penyertaan sayarat JKN aktif dalam pengurusan SIM diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close