Nusantaratv.com-Lagi-lagi seorang anggota polisi berpangkat Aipda yang bertugas sebagai Kapospol Desa Perumaan Sikka, NTT diduga mencabuli anak di bawah umur. Miris korban erinisial JKN (15) adalah tetangga pelaku yang masih duduk di bangku SMP.
Belum usai dengan kasus mantan Kapolres Ngada. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota polisi kembali terjadi di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Aipda II seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Kapospol Desa Parumaan di Kabupaten Sika diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak SMP berusia 15 tahun. Kasus ini pun mencuat setelah korban datang melapor ke Unit Propam Mapolres Sikka.
Dalam melakukan aksinya Aipda II meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya melalui pesan WA dengan imbing-iming menjanjikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban. Tidak hanya itu pelaku juga menelepon dengan menggunakan panggilan video call sambil memperlihatkan alat kelamin.
Kasus ini tengah ditangani Propam dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku juga telah dicopot dari jabatan sebagai Kapospol Perumaan dan ditarik kembali ke Polres Sikka.
"Pemeriksaan itu dilakukan oleh Propam dan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai menunggu persidangan," Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
"Untuk korban yang melapor di Propam yaitu satu orang. Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa melakukan video call dengan menunjukkan alat kelamin," imbuhnya.
Sementara itu korban kini dalam pendampingan oleh Kementerian PPA melalui UPTD PPA Kabupaten Sikka.