NTV Morning: Sakit Hati Kerap Dibully, Santri Nekat Bakar Pengurus Ponpes di Langkat

Nusantaratv.com - 10 Oktober 2024

Santri tega membakar pengurus Ponpes hidup-hidup di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Santri tega membakar pengurus Ponpes hidup-hidup di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sakit hati akibat kerap dibully dan difitnah, seorang santri berinisial FAZ (17 tahun) tega membakar pengurus pondok pesantren (Ponpes) An Nur, di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).  

Awalnya pelaku tidak mengakui dan berkelit merekayasa cerita seolah peristiwa ini murni kebakaran. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengakuan dari pelaku yang tidak sesuai dengan fakta, hingga akhirnya terungkap jika FAZ adalah pelakunya.

Peristiwa pembakaran ini dilakukan pelaku karena sakit hati kerap dibully dan difitnah oleh korban hingga menyimpan dendam. Konologisnya, berawal dari saksi FAZ, yang mengatakan pada Sabtu (5/10/2024) pukul 03.00 WIB, ada seorang tidak dikenal lari dari dalam masjid menuju perkebunan.

Hal itu yang mengundang saksi untuk melihat ke dalam masjid dan ternyata ada kamar marbot masjid sebagai tempat istirahat terbakar dan kemudian saksi meminta tolong kepada santri lainnya dan kemudian mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.

"Itulah cerita yang dibangun diawal oleh saksi, namun setelah kita melakukan pendalaman tidak seperti itu kejadiannya," ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasodjo.

Beberapa hari sebelum kejadian, David mengungkapkan, FZA meminta tolong kepada santri junior untuk membeli Pertalite. Selanjutnya, FZA yang sedang piket jaga malam, melihat korban sedang lengah, dan dia mengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan Pertalite dan memasukkannya ke dalam kamar dilanjutkan dengan menyulutkan dengan api.

"Setelah itu, pelaku menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malam, bahwa seolah-olah ada orang yang lari ke perkebunan seperti cerita yang dimanipulasi olehnya," lanjut David.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar disekujur tubuhnya yang mencapai 80 persen, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan untuk menjalani perawatan intensif.

Saat ini, FAZ sudah ditahan oleh pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan santri bakar pengurus ponpes tersebut. Atas aksinya tersebut, pelaku santri bakar pengurus Ponpes hidup-hidup itu akan dikenakan Pasal 187 KUHP Jo Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close