Nusantaratv.com - Dua pelaku pembegalan terhadap seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan melukai korban dengan senjata tajam demi mendapatkan motor hasil curian.
Tim Satreskrim Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang merampas dan melukai seorang kakek berusia 60 tahun asal Kampung Awilarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut polisi, kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis pembegalan. Targetnya mengincar korban yang mengendarai motor seorang diri pada malam hari.
Pelaku sudah tujuh kali melakukan pembegalan di wilayah Kabupaten Bekasi. Keduanya terancam Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.
Onkoseno menambahkan, saat ini kedua pelaku berada di tahanan Polres Metro Bekasi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengaku juga telah melakukan kejahatan serupa di tujuh lokasi.
"Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas di daerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok pada bagian tubuhnya," ujar Onkoseno, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin, 20 Januari 2025.
Sementara itu, di lokasi pembegalan yang berbeda, Polres Metro Bekasi juga sedang melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang merampas motor milik seorang pengendara di wilayah Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV dengan sadis merampas kendaraan korban dengan ancaman senjata tajam. Para pelaku kini masih dalam pengejaran Polsek Tambun Selatan dan Polres Metro Bekasi.