NTV Morning: Sadis! Kesal Ditagih Utang, Cucu di Makassar Bunuh dan Rampok Neneknya

Nusantaratv.com - 07 Juni 2024

Vivi seorang cucu yang membunuh neneknya saat diperiksa polisi/tangkapan layar NTV
Vivi seorang cucu yang membunuh neneknya saat diperiksa polisi/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kesal karena ditagih utang sebesar Rp7 juta, seorang cucu di Makassar, Sulawesi Selatan tega membunuh dan merampok nenek kandungnya. 

Untuk mengelabui petugas pelaku sempat merekayasa kematian sang nenek dengan menuduh orang lain sebagai pembunuhnya. 

Warga di Jalan Topoduli, Manggala, Kota Makassar dibuat geger dengan temuan jasad seorang nenek  di dalam rumahnya pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Polisi yang curiga dengan kematian korban yang tak wajar langsung melakukan penyelidikan. 

Tim Reskrim Polresta Makassar dan Polda Sulawesi Selatan yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap dua orang terduga pelaku seorang wanita berinisial Vivi (18) yang merupakan cucu kandung korban dan pria berinisial S (19) yang tak lain adalah kekasih Vivi.

Motif kedua tersangka mengaku jengkel karena kerap ditagih utang oleh korban sebesar Rp7 juta.

Selain itu para tersangka juga ingin menguasai harta korban yang dinilai mampu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka juga telah merencanakan pembunuhan dua minggu seblum tanggal kejadian. 

Selain menangkap keduanya polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil perampokan berupa emas dan uang korban. 

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menuturkan peristiwa pembunuhan terjadi pada hari.Selasa antara jam 1 sampai jam 3 dini hari. 

"Adapun motif dari pelaku ini adalah untuk menguasai harta. Motif ekonomi. Dimana bahwa pelaku ini memilki hutang kepada korban sebesar Rp7 juta," tuturnya seperti diberitakan NusantaraTV dalam program.NTV Morning, Jumat (7/6/2024).

"Selain jengkel karena sering ditagih juga ingin mendapatkan uang. Karena pelaku ini tahu ada beberapa teman dekat dari korban yang sering meminjam uang kepada korban. Artinya korban ini secara ekonomi mampu," imbuhnya. 

Atas perbuatannya kedus pelaku dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dan pasal 480 pencurian dengan kekerasan, hukuman penjara seumur hidup. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])

x|close