Nusantaratv.com - Pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Dengan diterimanya salinan putusan itu, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan kasasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kini mulai menyusun berkas memori kasasi sebagai upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Salinan putusan dari pengadilan negeri baru didapat usai pihaknya meminta secara langsung ke pengadilan. Memori kasasi kini sedang disusun oleh Tim Penuntut Umum Kejari Surabaya dengan supervisi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Untuk menyusun memori kasasi tersebut, jaksa perlu melakukan inventarisasi fakta-fakta persidangan hingga menelaah kembali berkas perkara. Recananya kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan kasasi atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, pada hari ke-12 atau Senin 5 Agustus 2024.
Hal tersebut sesuai aturan, yakni permohonan kasasi bisa dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan.
Baca Juga: NTV Morning: KPK Siap Bantu KY dan MA Dalami Indikasi Korupsi Putusan Bebas Ronald Tannur
"Nanti kami kasih tahu dan infokan. Mari sama-sama, ayo kalau perlu masyarakat 'monggo (silahkan)' yang mungkin punya kepentingan atau nanti sama-sama kita daftarkan kepada pengadilan negeri. Kemungkinan nanti hari ke-12, mungkin hari Senin, Insya Allah Senin hari ke-12 kami akan mengajukan ke pengadilan," ujar Joko, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (5/8/2024).
Pengajuan kasasi pada 12 hari setelah putusan ke MA melalui PN Surabaya ini merupakan bagian dari strategi Kejari Surabaya untuk dapat membuat memori kasasi yang maksimal. Setelah 14 hari kasasi didaftarkan ke MA, kemudian selanjutnya Kejari akan mengirim memori kasasi. Sehingga, Kejari punya waktu proses kasasi total 28 hari.
"Karena itu strategi kami. Supaya kami ada kesempatan untuk membuat memori kasasi yang maksimal. Jangan sampai buru-buru, tapi enggak maksimal, nanti akhirnya putusan yang mengecewakan masyarakat, terutama mengecewakan korban," tambahnya.
Vonis bebas terdakwa Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 mendapat kecaman publik. Sebab, hakim justru menyatakan korban meninggal karena alkohol.
Padahal, aksi penganiayaan merupakan fakta pidana yang terjadi. Diketahui, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun atas perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti. Namun, hakim menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dan bebas.