Nusantaratv.com-Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan restitusi bagi 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tidak terima dengan putusan majelis hakim isak tangis keluarga korban yang hadir di ruang sidang pun pecah.
Nilai restitusi bagi para korban tragedi Kanjuruhan yang dikabulkan PN Surabaya hanya senilai Rp1,02 miliar. Jauh di bawah nilai tuntutan Rp17,2 miliar.
Dengan nilai restitusi hanya Rp1,02 miliar maka lima terpidana hanya membayar Rp15 juta kepada keluarga korban meninggal dunia dan Rp10 juta kepada korban luka. Angka itu menuai aksi protes dari para keluarga korban. Mereka kecewa sebab nilai restitusi tidak sesuai dengan yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sulyah seorang ayah yang kehilangan anaknya yang berusia 14 tahun dalam tragedi Kanjuruhan mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim.
Untuk itu dia bersama para keluarga korban Kanjuruhan lain meminta LPSK untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Harapannya LPSK mengajukan banding terhadap putusan ini. Biar ada keadilan," tandas Sulyah seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
Lima termohon restitusi ini sendiri adalah lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.