NTV Morning: Residivis Kambuhan Dilumpuhkan Polisi Usai Mencuri di 19 Villa Kawasan Badung Bali

Nusantaratv.com - 09 Juli 2024

Polisi harus menggiring residivis berinisial P (59) dengan menggunakan kursi roda saat dihadirkan di Polsek Kuta Selatan.
Polisi harus menggiring residivis berinisial P (59) dengan menggunakan kursi roda saat dihadirkan di Polsek Kuta Selatan.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Seorang residivis kasus pencuri dilumpuhkan polisi karena tidak koperatif saat ditangkap. 

Tersangka kembali berurusan dengan polisi akibat tindak pencurian yang dilakukan di 19 villa di kawasan Badung, Bali.

Polisi harus menggiring tersangka berinisial P (59) dengan menggunakan kursi roda saat dihadirkan di Polsek Kuta Selatan.

Akibat kaki tersangka cedera setelah menerima hadiah timah panas dari petugas lantaran tidak kooperatif.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Banyuwangi yang mengakibatkan seorang petugas keamanan bank tewas. 

Selain itu, tersangka juga pernah menjalani pidana penjara pada kasus pencurian yang ditangani Polres Badung.

Kini tersangka kembali ditangkap karena melakukan aksi serupa di 19 Villa di kawasan Bandung, Bali, yang telah dilakukan selama 2,5 tahun, dari 2022 sampai 2024. 

"Inisial P melakukan kegiatan pencurian dengan pemberatan ini di 19 TKP dengan rentang waktu 2,5 tahun, dari 2022 sampai 2024. Pelaku ini residivis, pernah melakukan tindakan kejahatan membobol bank tahun 1992, setelah itu tindak pidana lainnya, jadi memang residivis ini sudah berkali-kali," ujar Kapolresta Denpasar, seperti diberitakaan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (9/7/2024).

Dan selama beraksi seorang diri selama dua setengah tahun, tersangka kerap berpindah tempat dan kembali ke kampung halamannya di Banyuwangi usai melancarkan aksinya.

Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, polisi hanya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang belum terjual dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close