NTV Morning: Puspomal Serahkan Berkas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur Militer, 3 Tersangka Segera Diadili

Nusantaratv.com - 16 Januari 2025

Puspomal menyerahkan berkas kasus penembakan bos rental mobil ke Oditur Militer.
Puspomal menyerahkan berkas kasus penembakan bos rental mobil ke Oditur Militer.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tiga tersangka penembakan yang menewaskan bos rental mobil dihadirkan dalam acara penyerahan berkas perkara dari Pusat Polisi Militer Angkatan Laut ke Oditur Militer. 

Proses hukum ketiga prajurit TNI Angkatan Laut yang berstatus tersangka itu dilanjutkan ke tahap persidangan. 

Ketiga tersangka yakni, AA, RH dan BA, ditampilkan di depan awak media saat penyerahan berkas perkara di Gedung Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (15/1/2025).

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista membenarkan ketiga pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 merupakan anggotanya. 

Selama proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang mengetahui peristiwa penembakan itu. 

"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan, secara maraton, cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Jakarta-Merak. Dari hasil beberapa penyidikan tersebut bahwa benar, sekali lagi saya katakan bahwa benar penembakan yang dilakukan di kilometer 45 itu dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut," kata Samista, 

Sejumlah barang bukti juga telah disita pihaknya. Di antaranya sebuah minibus, pistol dan peluru yang digunakan tersangka.

"Kita sudah melakukan penyitaan barang bukti di antaranya adalah mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, lima butir selongsong yang ditemukan di area parkiran di rumah, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti yang lainnya yang sudah kami sita," tambah Samista.

Sementara itu, Rizki Agam Saputra, putra dari bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman, mengapresiasi langkah Puspomal yang transparan menangani kasus penembakan ayahnya. 

"Terima kasih banyak kepada Puspom AL terutama dari Bapak Danpuspomal sudah berkomitmen untuk transparan dan akuntabel menangani kasus penembakan ayah saya. Kami juga akan bersama-sama mengawal sampai tuntas kasus ini agar menciptakan rasa keadilan bagi kami selaku korban," sebut Rizki.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Juncto 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1, dan Pasal 480 ke-1 juncto 55 ayat 1 KUHP.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close