NTV Morning: Pulang Dugem dan Positif Narkoba, Mahasiswi Cantik Tabrak Pemotor hingga Tewas di Pekanbaru

Nusantaratv.com - 05 Agustus 2024

Seorang mahasiswi cantik asal Kampar, Riau, Marisa Putri menabrak seorang wanita bernama Renti Marningsih hingga tewas.
Seorang mahasiswi cantik asal Kampar, Riau, Marisa Putri menabrak seorang wanita bernama Renti Marningsih hingga tewas.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Berkendara dalam pengaruh narkoba, seorang mahasiswi cantik asal Kampar, Riau, menabrak seorang wanita bernama Renti Marningsih hingga tewas.

Renti ditabrak mahasiswi bernama Marisa Putri (21) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Saat itu, mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang.

Korban tewas karena mengalami luka berat di bagian kepala. Insiden tersebut bermula saat Marisa baru pulang dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) pagi. 

Dalam kecepatan tinggi, Marisa yang datang dari arah Timur Jalan Tuanku Tambusai dan di bawah pengaruh narkoba tanpa disadari menabrak korban hingga terpental dan terserat sejauh 50 meter. 

Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tewas di tempat kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku awalnya diberi narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras oleh rekannya saat sedang berada di lokasi tempat hiburan.

"Dalam keadaan tidak sadar telah menabrak korban atas nama saudari Renti Marningsih, umur 46 tahun, pekerjaan guru. Menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega (BM 4697 JZ), kemudian terseret sejauh 50 meter," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (5/8/2024).

"Karena yang bersangkutan di bawah pengaruh narkoba kemudian langsung lanjut terus, dan yang bersangkutan tidak mengetahui telah menabrak atas nama saudari Renti tersebut," sambungnya. 

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 311 Undang-Undang (UU) tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close