NTV Morning: Pria Lansia di Jambi Diculik dan Disekap, Keluarga Diminta Tebusan Rp5 Juta

Nusantaratv.com - 10 Januari 2025

Seorang lansia di Jambi diculik dan disandera serta meminta uang tebusan Rp5 juta kepada keluarganya
Seorang lansia di Jambi diculik dan disandera serta meminta uang tebusan Rp5 juta kepada keluarganya

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Seorang pria lanjut usia di Jambi diculik dan disandera oleh pasangan suami istri di sebuah rumah pondok kayu di Kecamatan Jambi luar kota Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Selain menyekap merantai kedua tangan diborgol korban pasangan suami istri itu juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Penyekapan seorang pria lansia di sebuah rumah pondok kayu di Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi luar kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi ini viral di media sosial. Korban bernama Muhammadiah berusia 65 tahun warga Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Jambi. Muhammadiah menjadi korban penculikan penyekapan dan pemerasan. Korban diculik dan diborgol oleh pasangan suami istri bernama Ambo dan istrinya Desa Pematang Gajah Kecamatan Jaluku Muaro Jambi. 

Saat ditemukan petugas Satreskrim Muaro Jambi kondisi korban tampak mengenaskan lantaran tangan di borgol besi dan terdapat luka lebam akibat pukulan benda keras dan luka bakar bekas sundutan lilin. 

Pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta. Jika keinginan pelaku tak diindahkan keluarga korban maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Lampung.

Tak butuh lama kurang dari 24 jam petugas Satreskrim Polres Jambi bersama tim Resmob Polda Jambi berhasil membekuk dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil air, softgun beserta satu pak peluru, palu, pisau rantai sepanjang 1 meter, buah borgol serta 6 unit HP dan gembok. 

"Korban telah disekap atau disandera selama 4 hari oleh pelaku. Hari itu juga kurang dari 1x24 jam kami bersama tim berhasil mengamankan pelaku dari kasus penculikan dan penyanderaan ini. Serta kami juga berhasil membebaskan korban. Motif dari pelaku menculik dan menyandera korban adalah korban ini ditagih atas hutang-putang. Namun korban tidak mau membayar dan ada itikad untuk melarikan diri. Sehingga mengambil inisiatiflah para pelaku ini untuk menculik dan menyandera korban dan meminta uang tebusan kepada keluarga korban melalui cara video call sebesar Rp5 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.  

Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui berjumlah empat orang. Saat ini pihak kepolisian dari Satreskrim Pores Jambi tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close