NTV Morning: Polisi Tunda Penetapan Tersangka Kasus PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Kenapa?

Nusantaratv.com - 16 Oktober 2024

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, penundaan penetapan tersangka pada kasus perundungan dokter Aulia Risma Lestari diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, penundaan penetapan tersangka pada kasus perundungan dokter Aulia Risma Lestari diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

Polda Jateng hingga kini masih terus melakukan pendalaman karena dari hasil gelar perkara, penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi pendukung. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, penundaan penetapan tersangka pada kasus ini diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Proses penanganan kasus ini melibatkan perwakilan Mabes Polri meliputi Wasidik Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri serta lembaga internal Polda Jateng di Kota Semarang, Selasa (15/10/2024).

Menurut Artanto, penyidik sangat berhati-hati dalam proses penetapan tersangka. "Masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya. Penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan proses kehati-hatian," ujar Artanto, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu (16/10/2024).

Dia juga masih belum bisa menjelaskan secara detail siapa yang sudah memiliki potensi kuat dijadikan tersangka. Selain menunda penetapan tersangka, polisi juga hanya meloloskan satu kasus tindak pidana dalam kasus ini yakni kasus pemerasan. 

Sedangkan dua tindak pidana lainnya yang dilaporkan keluargaa dokter Aulia Risma, yakni penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan tidak memiliki cukup bukti.

"Nanti akan disampaikan pada saat penetapan tersangka. Iya hanya satu (kasus) pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," sebutnya.

Artanto menambahkan kasus ini terus berproses yang ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024.

Polda Jateng juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya. Kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," tukas Artanto.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close