Nusantaratv.com - Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua pria berinisial AMP (25) dan SHL (47) yang terlibat aksi pencurian ban mobil yang sedang parkir pada dua lokasi di Jakarta, yakni parkiran ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan enam ban mobil hasil curian tersebut. AMP, tersangka spesialis pencurian ban mobil berhasil diamankan petugas dirumahnya di kawasan Koja Jakarta Utara (Jakut).
Tersangka AMP diringkus petugas Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara atas laporan dari seorang dokter RSUD Koja yang menjadi korban pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi seorang diri menggunakan kunci roda di parkiran RSUD Koja Jakarta Utara.
Tersangka berhasil menggasak tiga ban mobil, dan sebelumnya di hari yang sama tersangka juga sempat beraksi menggasak tiga ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan mobil sewaan untuk membawa enam ban hasil curian. Ban tersebut akhirnya dijual senilai Rp300 ribu ke seorang penadah yang juga turut diamankan polisi.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, tersangka berdalih nekad melakukan aksi kriminal karena terjerat hutang.
"Kami menangkap AMP yang merupakan pelaku aksi pencurian ban dari dua mobil yang sedang parkir dan pelaku SHL sebagai penadah ban hasil curian tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro AKBP Hady Saputra Siagian.
Dia menjelaskan, pelaku AMP ini melakukan aksi pencurian pada Selasa (7/5/2024) di parkiran lantai empat ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, dirinya mendapatkan tiga buah ban dan velg mobil dengan nomor polisi B 2685 PZQ kemudian yang kasusnya menjadi viral di media sosial.
Kemudian pelaku AMP kembali melakukan aksi pencurian di RSUD Koja dan mencuri tiga unit ban dan velg mobil dengan nomor polisi B 2216 UYB pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB.
Setelah itu, pelaku menjual hasil curian berupa enam ban dan velg ke pelaku SHL yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi Cakung Jakarta Timur.
"Ban tersebut dijual 300 ribu per unit dan pelaku mendapatkan uang dari penjualan tersebut sebesar Rp1,8 juta," terangnya.
Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar utang. AKBP Hady mengatakan tersangka AMP mencuri enam ban mobil itu karena terlilit utang sewa mobil. "Terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp10 juta," tambahnya.
Polisi lalu menyita barang bukti di antaranya enam ban mobil, kunci mobil, sebuah handphone, kunci roda, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku AMP disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku SHL disangkakan pasal 480 KUHP karena membantu kejahatan yakni dengan menjadi penadah barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.