Nusantaratv.com-Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menanggapi dihapusnya dua DPO pembunuh Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.
Menurut Hotman hal ini tidak bisa diterima lantaran adanya pengakuan dari tujuh pelaku lain yang sudah ditangkap bahwa dengan ketiga DPO mereka merudapaksa Vina hingga tewas.
"Kasus Vina Cirebon. Apakah benar dua pelaku DPO yang belum ketangkap itu adalah nama fiktif?" kata Hotman dalam video yang diunggah ke Instagramnya.
Masalahnya, kata Hotman, dari segi logika apapun tidak ada alasan mengatakan itu fiktif.
"Karena apa? Tujuh pelaku di dalam BAP menguraikan mereka berbuat sama-sama. Dua pelaku DPO ini juga ikut berbuat semua tindak pidana tersebut dan tujuh terpidana ini tidak berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada dua DPO," beber Hotman seperti diberitakan dalam program NTV Morning di NusantaraTV, Senin (27/5/2024).
"Jadi untuk apa dia mengarang cerita bahwa itu fiktif?" imbuhnya.
Hotman mengungkapkan biasanya kalau seseorang mengarang nama orang atau menuduh orang itu dilakukan karena ingin mengalihkan tanggungjawab kepada orang tersebut.
"7 orang pelaku pidana ini yang sudah saya baca BAP nya mengatakan saya melakukan, kami melakukan bersama-sama dengan tiga DPO. Tidak ada niat untuk mengalihkan tanggungjawab kepada tiga pelaku DPO. Tidak ada niat untuk membebaskan diri dengan mengatakan pelakunya adalah yang tiga DPO," terang Hotman.
"Berarti tidak ada sama sekali motivasi bagi mereka untuk mengatakan untuk mengarang cerita fiktif itu. Karena mereka mengatakan kami sama-sama berbuat kok. Tidak lempar tanggung jawab," pungkasnya.
Diketahui pada konferensi pers Minggu (26/5/2024), Polda Jabar menyatakan jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam bukan sebelas orang tapi sembilan. Dengan DPO satu orang. DPO juga dinyatakan tidak ada lagi dengan telah tertangkapnya Pegi Setiawan alias Pegi.
Terkait informasi yang menyebut ada tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar menegaskan dua DPO lainnya dihapus lantaran hanya fiktif.