NTV Morning: Polisi Cokok Perampok Jam Tangan Mewah di Pantai Indah Kapuk 2, Kerugian Ditaksir Rp14 Miliar

Nusantaratv.com - 13 Juni 2024

Pelaku perampokan toko jam tangan merah akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Pelaku perampokan toko jam tangan merah akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan toko jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada 8 Juni 2024.

Dalam rekaman CCTV, berbekal sebilah pisau, pelaku yang beraksi seorang diri terlebih dahulu melumpuhkan tiga pegawai toko pakaian yang berada di lantai bawah. 

Setelah memasukkan ketiga korban ke sebuah ruangan, pelaku kemudian menuju ke toko jam tangan mewah yang berada di lantai dua. Pelaku kembali melumpuhkan seorang penjaga toko wanita dengan todongan senjata tajam. 

Korban diseret dan diminta membuka etalase berisi jam tangan mewah. Kedua tangan korban juga diikat, pelaku dengan leluasa menguras sedikitnya 18 unit jam tangan mewah yang ditaksir seharga Rp14 miliar. 

Setelah 3 hari melakukan penyelidikan, pelaku yang diketahui berinisial HK akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kawasan Cipanas, Jawa Barat, pada Selasa (11/6/2024).

"Pencarian gabungan Polres Metro Tangerang Kota di back-up penuh oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang inisial namanya HK. Ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 WIB di sebuah hotel di daerah Cipanas Puncak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis (13/6/2024). 

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

Ade Ary menyebutkan, pihaknya masih mencari sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Menurutnya, ada belasan jam tangan mewah senilai Rp14 miliar yang raib.

"Kerugian sebanyak 18 jam tangan mewah senilai Rp14 miliar. Barang bukti masih dicari," ungkap Ade Ary.

Usai diperiksa secara intensif, HK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close