NTV Morning: Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di X dan Telegram

Nusantaratv.com - 25 Juli 2024

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui media sosial X dan Telegram.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui media sosial X dan Telegram.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui media sosial X dan Telegram.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur. Modus para tersangka adalah mempromosikan layanan seksual melalui media sosial X. 

Kemudian, mereka yang berminat diarahkan menjadi member di grup aplikasi pesan Telegram dengan biaya keanggotaan Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Melalui grup bernama Premium Place itu, para pelaku menjual para korbannya.

Termasuk anak di bawah umur dengan tarif Rp8 juta hingga Rp17 juta. Sedangkan para pekerja seks ini hanya menerima upah sebesar Rp2 juta. Selain itu, ada juga grup khusus bagi member loyal.

Total ada 3.200 member dan 1.962 perempuan yang ditawarkan dalam grup tersebut. Perputaran uang dalam bisnis haram ini mencapai Rp9 miliar.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, menjelaskan para pelaku menjalani bisnis hitam tersebut sejak Juli 2023 dan terungkap pada Juli 2024.

"Pelaku melakukan bisnisnya melalui akun media sosial X dan menjadi member atau membuat satu group member Telegram dengan nama Premium Place. Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka ini mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," ujar Dani, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis (25/7/2024).  

"Saat ini member group Telegram Premium Place kurang lebih berjumlah 3.200. Jadi member-nya di group itu ada 3.200 akun, juga bisa memungkinkan untuk 3.200 orang. Adapun para member harus membayar akses. Setelah dia menjadi member, kemudian dia mengakses di group itu dengan membayar Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Jasa layanan ini telah berjalan sejak Juli 2023 sampai dengan saat ini," tambahnya.

Empat tersangka kasus ini masing-masing berinisial MI, YM, MRP, dan CA. Salah satu tersangka adalah residivis kasus narkotika dan satu tersangka lain narapidana yang menjalankan bisnis ini dari balik jeruji. 

Mi merupakan pelaku utama yang membuat akun medsos X, lalu membuat Telegram bernama Premium Place. Kemudian YM berperan sebagai admin yang ada di Telegram dan bertugas menginformasikan katalog PSK serta mengupdate profil dari PSK. 

Sementara MRP berperan mencari dan menyediakan PSK serta membayar PSK yang telah melayani pelanggan. Selanjutnya, CA memiliki peran membantu MRP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Pornografi.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close